P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Rincian penangkapan pejabat pajak Jakarta Utara

Featured Image

Penyelidikan Korupsi Pajak di Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap detail dan modus korupsi pajak yang dilakukan oleh oknum pejabat di Jakarta Utara. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara pada Jumat dan Sabtu dini hari, 9-10 Januari 2026. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para terduga pelaku merupakan pejabat pajak dan orang dari perusahaan berinisial PT WP. Dalam kejadian tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp 6,38 miliar.

Daftar Orang yang Terlibat

Para tersangka yang diamankan meliputi: - Kepala KPP Madya Jakarta Utara dengan inisial DWB - HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Madya Jakut - AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut - ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut - ABD sebagai Konsultan Pajak dari PT WP - PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP - EY selaku Staf PT WP - ASP selaku pihak swasta lainnya

Awal Kasus Korupsi

Kasus korupsi ini bermula pada September hingga Desember 2025. Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2023 yang dilaporkan ke KPP Madya Jakarta Utara sesuai domisili kantor perusahaan mereka. KPP Madya Jakut kemudian memeriksa laporan tersebut untuk menelusuri apakah ada potensi kekurangan bayar. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.

PT WP kemudian menyanggah dan menyatakan bahwa nilai kurang bayar lebih rendah hasil pemeriksaan tersebut. AGS, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, lalu menyarankan PT WP membayar pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar. Dari nilai tersebut, Rp 15 miliar dihitung sebagai kekurangan bayar pajak dan Rp 8 miliar sebagai imbalan atau fee bagi oknum pejabat pajak.

Proses Negosiasi dan Penipuan

Asep menjelaskan bahwa dengan penurunan potensi pembayaran pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar 80 persen. “Ada bargaining, tawar-menawar di situ. Turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu atau sekitar 80 persen,” ucapnya.

Imbalan atau fee akan dibagi-bagi kepada beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. PT WP sempat melakukan tawar menawar kembali agar fee turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak yang isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar Rp 15,7 miliar.

Skema Penipuan Dana

Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki ABD selaku konsultan pajak. Tujuannya mengelabui pembukuan agar terlihat seolah-olah PT WP bekerja sama dengan konsultan pajak dengan membayar PT NBK. Padahal masuk ke kantong oknum pajak untuk pembayaran imbalan. Di Desember 2025, PT NBK mencairkan dana commitment fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura.

Tanggapan dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan siap mengenakan sanksi tegas kepada pegawai bila terbukti terlibat suap-menyuap pengurangan nilai pajak. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.