P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Ini Tindakan Disnakertrans Bengkalis Jika Perusahaan Tak Terapkan UMK 2026

Ini Tindakan Disnakertrans Bengkalis Jika Perusahaan Tak Terapkan UMK 2026

Pengumuman UMK 2026 Bengkalis, Perusahaan Diwajibkan Sesuaikan Kontrak Kerja

Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbaru untuk wilayah Bengkalis telah resmi berlaku sejak awal Januari 2026. Aturan ini menuntut seluruh perusahaan dan pengusaha yang beroperasi di kabupaten tersebut untuk menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis, Nurzaman, menjelaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur Riau mengenai UMK 2026 sudah dikeluarkan. Pihak Disnakertrans telah menyampaikan informasi tersebut kepada sebagian besar perusahaan yang ada di Bengkalis.

"Kita sudah bagikan SK Gubernur terkait UMK 2026 kepada perusahaan-perusahaan di Bengkalis agar bisa dilaksanakan," ujarnya kepada media.

Nurzaman menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pelaksanaan UMK 2026 melalui pemantauan kontrak kerja yang diregistrasikan oleh perusahaan ke Disnakertrans. Setiap kontrak kerja akan diperiksa apakah upah yang diberikan sesuai dengan angka UMK yang ditetapkan.

"Jika kontrak kerja tidak sesuai dengan UMK 2026, maka kita akan meminta perusahaan untuk merevisi dan menyesuaikan dengan besaran upah minimum yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Jika perusahaan tidak mau melakukan revisi, maka kontrak kerja tersebut tidak akan disetujui untuk didaftarkan ke Disnakertrans Bengkalis. Selain itu, pekerja juga memiliki hak untuk mengadukan jika kontrak kerja mereka tidak sesuai dengan UMK 2026. Pengaduan ini dapat diajukan kapan saja selama tahun 2026.

"Meskipun pengawasan UMK 2026 menjadi tanggung jawab dari pengawas tenaga kerja di tingkat provinsi, kita tetap siap menerima laporan dari pekerja melalui Disnakertrans Bengkalis. Kami akan melakukan follow-up dengan berkoordinasi bersama Disnaker provinsi," tambah Nurzaman.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2026, aturan jelas tercantum dalam undang-undang tenaga kerja. Namun, penindakan dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan dari pengawas tenaga kerja di tingkat provinsi.

"Salah satu pembinaan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa kontrak kerja yang diregistrasikan ke Disnakertrans Bengkalis sesuai dengan UMK terbaru. Jika tidak sesuai, kami tidak akan menyetujui registrasi kontrak tersebut," tegas Nurzaman.

Besaran UMK 2026 di Bengkalis

Berdasarkan data yang dirilis, UMK Bengkalis pada tahun 2026 mencapai Rp 4.155.318. Angka ini meningkat sebesar 5,64 persen dibandingkan UMK 2025. Untuk sektor Migas, UMK 2026 sebesar Rp 4.172.431 atau naik 5,54 persen dari UMK sektor Migas 2025.

Sementara itu, UMK sektor Perkebunan pada tahun 2026 mencapai Rp 4.164.128, naik sebesar 5,54 persen dari UMK 2025.

Dengan adanya peningkatan ini, perusahaan diharapkan lebih memperhatikan hak-hak pekerja dan memastikan upah yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemerintah daerah juga terus memastikan bahwa aturan ini dijalankan secara transparan dan adil.

0

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.