
Penetapan UMK Dumai 2026, Perusahaan Mulai Terapkan Aturan Baru
Pemerintah Kota Dumai telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.431.174,69. Angka ini resmi diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 827 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Dumai, Paisal. Dengan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, UMK Dumai kini menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau.
Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1164/XII/2025 yang dirilis pada 23 Desember 2025 lalu. Peningkatan sebesar 7,58 persen ini mencerminkan pertimbangan matang terhadap kondisi ekonomi daerah, laju inflasi, serta pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, Muhammad Zakir, menjelaskan bahwa aturan ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD yang beroperasi di wilayah Dumai. Pengupahan harus sesuai dengan regulasi tersebut mulai 1 Januari 2026.
Perbedaan Pengalaman Pekerja di Berbagai Perusahaan
Beberapa pekerja di Dumai mengaku sudah merasakan manfaat dari kenaikan UMK ini. Yanto, seorang karyawan di Perusahaan KLK, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah memberikan gaji yang layak bahkan melebihi besaran UMK 2026.
"Alhamdulillah bang udah digaji layak bahkan sudah lebih dari UMK Dumai 2026, dan tentunya ini membuat saya semakin betah bekerja di perusahaan ini," ujar Yanto, Minggu (11/1/2026). Ia juga menyebutkan bahwa setiap tahun perusahaan memberikan kenaikan gaji sesuai aturan yang berlaku.
Namun, tidak semua pekerja merasakan hal yang sama. Kiki, seorang karyawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Dumai, mengatakan bahwa gajinya belum mencapai UMK 2026. Meskipun begitu, ia tetap bersyukur karena gaji yang diterimanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
"Belum bang belum UMK, tapi Alhamdulillah sudah cukup, meskipun belum UMK Dumai 2026," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa mencari pekerjaan saat ini cukup sulit, sehingga ia merasa beruntung bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Struktur Pengupahan yang Disesuaikan
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa nominal Rp4.431.174,69 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diwajibkan menerapkan sistem pengupahan sesuai struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
Perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah diminta untuk segera melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Laporan dapat dikirim melalui Bidang Hubungan Industrial atau via email: [email protected].
Tujuan Kenaikan UMK
Menurut Muhammad Zakir, kenaikan UMK bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang akan berdampak positif pada perputaran ekonomi lokal. Selain itu, pihaknya berharap kenaikan ini dapat mendorong produktivitas kerja di sektor industri.
Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan sesuai harapan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Hal ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.
Riwayat UMK Dumai Selama Lima Tahun Terakhir
Berikut perkembangan UMK Dumai dalam lima tahun terakhir:
- 2022: Rp3.414.160,86
- 2023: Rp3.723.278,98
- 2024: Rp3.867.295,41
- 2025: Rp4.118.669,61
- 2026: Rp4.431.174,69
Dengan kenaikan yang terus meningkat, UMK Dumai menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan dunia usaha.



Posting Komentar