P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Disnakertrans Jateng Pastikan Gaji Pekerja Sesuai UMK 2026, Penangguhan Upah Dihentikan

Disnakertrans Jateng Pastikan Gaji Pekerja Sesuai UMK 2026, Penangguhan Upah Dihentikan

Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMK 2026, Tidak Ada Lagi Penangguhan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk mematuhi aturan terkait pemberian upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku. Kebijakan penangguhan pembayaran upah minimum telah dihapus, sehingga perusahaan tidak lagi diperbolehkan menunda atau mengurangi besaran upah sesuai UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa sejak tahun 2026, semua perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menempatkan UMK sebagai batas terendah yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Tidak Ada Lagi Mekanisme Penangguhan

Aziz menyatakan bahwa mekanisme penangguhan yang sebelumnya memungkinkan perusahaan menunda pembayaran selisih upah juga tidak lagi diakomodasi dalam regulasi saat ini. "Dulu, jika ada selisih antara upah yang diberikan dan UMK, perusahaan bisa menunda pembayarannya. Namun sekarang, mekanisme tersebut sudah tidak berlaku," jelasnya.

Menurut Aziz, penghapusan penangguhan dilakukan karena filosofi undang-undang tersebut menjadikan UMK sebagai upah paling rendah yang harus diterima karyawan. "Perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMK yang telah ditetapkan," tegasnya.

Besaran UMK 2026 untuk Kota Semarang

Untuk wilayah Kota Semarang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709. Aziz menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah angka tersebut. "Jika perusahaan tidak melaksanakan ketentuan ini, maka akan ada sanksi yang diberikan. Oleh karena itu, penting dilakukan pembinaan kepada para pelaku usaha," ujarnya.

Struktur Skala Upah untuk Pekerja Berpengalaman

Selain itu, perusahaan yang memiliki pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah. Struktur ini harus didasarkan pada beberapa faktor seperti masa kerja, jabatan, pendidikan, produktivitas, serta faktor lain yang relevan.

Namun, Aziz menambahkan bahwa usaha mikro dan kecil (UMKM) tidak wajib membayar upah sesuai UMK. "Pengecualian ini berlaku bagi UMKM berdasarkan PP 7, yang mengatur standar berdasarkan modal, aset, dan omzet perusahaan," jelasnya.

Sosialisasi dan Pengawasan Dilakukan Pemerintah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait pelaksanaan UMK. Tujuannya adalah agar seluruh perusahaan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pekerja juga diberikan hak untuk melaporkan jika hak normatifnya tidak dipenuhi.

"Jika lembur tidak dibayar, pekerja dapat melapor karena itu termasuk perselisihan hak," tambah Aziz. Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan UMK agar keadilan dalam pemberian upah dapat tercapai.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.