P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Kunjungi Rumah Denada, Ressa Rizky Dapat Perlakuan Ibu Kandung, Buka Pintu 15 Cm

Featured Image

Persidangan Terbaru Kasus Gugatan Ressa Rizky Rossano terhadap Denada

Dalam persidangan terbaru yang digelar secara daring, kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi Denada kembali mencuri perhatian publik. Pihak Ressa Rizky secara terbuka menyampaikan kritik terhadap sikap Denada, khususnya terkait hubungan komunikasi yang sebelumnya dianggap baik.

Menurut kuasa hukum Ressa Rizky, Andika Meigista Cahya, klaim bahwa hubungan antara pihak Ressa dan Denada selama ini baik sangat bertentangan dengan fakta yang ada. Ia menilai bahwa tindakan Denada tidak sesuai dengan nilai etika dan budaya Jawa yang mengharuskan seseorang untuk memperhatikan keadaan orang lain dengan baik.

“Kalau kita berbicara tentang etika santun, apalagi mengacu pada budaya Jawa, orang itu harusnya tanya bagaimana kabarnya,” ujar Andika melalui zoom meeting. “Pihak sana bilang selama ini menjalin komunikasi yang baik, tapi secara faktual tidak. Itu tidak terjadi.”

Pengalaman Buruk Ressa Saat Mencoba Berkomunikasi

Ronald Armada, anggota tim hukum Ressa, juga memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ressa pernah mencoba menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan Denada. Sebelum membawa masalah ini ke pengadilan, Ressa diketahui pernah datang ke kediaman Denada di Jakarta. Namun, pengalaman yang dialami justru tidak menyenangkan.

“Dua hari berturut-turut, penggugat (Ressa) ini berdiri di depan rumah Denada selama 3,5 jam. Hanya dibukakan pintu oleh ART-nya sekitar 15 cm,” papar Ronald. “Disuruh menunggu, tapi tidak pernah diminta masuk atau sekadar duduk di ruang tamu. Itu yang terjadi.”

Kedatangan Ressa saat itu bermaksud baik, yaitu untuk mengabarkan keberadaan mereka di Jakarta serta mengurus keperluan administratif terkait kendaraan yang digunakan keluarga di Banyuwangi. Namun, tindakan yang dilakukan oleh pihak Denada justru membuat Ressa merasa tidak dihargai.

Tuntutan Hak Perdata dan Pengakuan Anak

Konflik ini bermula dari keinginan Ressa Rizky untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis dari Denada. Lahir di Jakarta pada tahun 2002, Ressa mengaku langsung dibawa dan dititipkan kepada paman serta bibinya di Banyuwangi sejak bayi.

Andika menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar mencari sensasi, melainkan demi melindungi hak-hak perdata kliennya yang selama 24 tahun diabaikan. “Tuntutannya jelas, pengakuan Ressa sebagai anak. Karena anak punya hubungan keperdataan dengan ibunya. Itu kewajiban ibu untuk memberikan uang nafkah, biaya pendidikan, hingga pengobatan. Selama 24 tahun, paman dan bibinya yang mengasuh tidak pernah menerima sepeser pun,” tegas Andika.

Permintaan Mediasi di Luar Pengadilan

Dalam persidangan tersebut, Denada tidak hadir karena kesibukan jadwal syuting. Melalui kuasa hukumnya, pihak Denada mengajukan permohonan untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan di luar konteks pengadilan. Meski merasa terhambat karena proses persidangan menjadi lebih lama, pihak Ressa Rizky mengaku tetap membuka pintu perdamaian.

“Kami open dan mengakomodir jika ada iktikad baik untuk mediasi di luar pengadilan. Kami siapkan waktunya, tempatnya di mana saja terserah. Kami berdoa semoga ada solusi, tapi kami juga berharap ini bukan sekadar omongan saja dan benar-benar terealisasi,” tutup Andika.

Pandangan Hotman Paris tentang Tes DNA

Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan komentar terkait kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada. Hotman meminta agar pria yang ngaku anak Denada itu tak perlu melakukan tes DNA.

Menurut Hotman Paris, dalam kasus Denada ini, Ressa tak perlu melakukan tes DNA. Dalam hukum Indonesia tahun 2026, menuntut hubungan perdata terhadap ibu kandung bagi anak yang lahir di luar nikah memang tidak mutlak memerlukan tes DNA. “Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya, enggak perlu tes DNA.”

Hotman menegaskan bahwa jika Ressa ingin menggugat sang ibu maka ia bisa tinggal menggugat. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 280 KUH Perdata, anak yang lahir di luar perkawinan secara hukum langsung memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun, jika Denada tidak mengakui Ressa sebagai anak, maka Ressa sebagai penggugat harus dapat membuktikan bahwa Denada benar ibu kandungnya.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.