Perkembangan Terbaru dalam Kasus TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini. Nurman Herin, yang diketahui merupakan teman lama Febrie, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan yang berperan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam tindakan pencucian uang tersebut.
Penetapan Tersangka Baru
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap relevan. Dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan status tersangka terhadap Nurman. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan advokat Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses penahanan. Meski demikian, penyidik belum memberikan informasi rinci tentang peran Nurman dalam kasus ini. Hanya diketahui bahwa ia diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
Latar Belakang Nurman Herin
Nurman Herin dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah. Ia juga merupakan teman satu almamater Febrie di Universitas Jambi. Selain itu, nama Nurman Herin muncul dalam beberapa perusahaan yang berada dalam lingkaran perkara Febrie. Sebagai orang kepercayaan Febrie, Nurman disebut-sebut berperan penting dalam menjaga jalur bisnis yang terkait dengan tindakan pencucian uang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim Penyidik dan Perkembangan Kasus
Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah setelah menerima pelimpahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri. Tiga Sprindik tersebut mencakup kasus korupsi dan TPPU di Krakatau Steel, korupsi PLTU PLN, serta dugaan korupsi di PT Asabri.
Untuk mengusut kasus ini, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa. Sembilan orang tersebut sebagian besar adalah mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini terus bekerja untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan aset bernilai fantastis, seperti valuta asing bernilai miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU. Saat ini, Febrie ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Sprindik TPPU ini berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.




Posting Komentar