BROKERJA.COM – Keluhan warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terkait program pemecahan bidang tanah atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “nyeplit”, mendapat perhatian serius dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano.
Atim mengaku sangat menyayangkan adanya warga yang mengaku telah menunggu penyelesaian sertifikat selama kurang lebih dua tahun, sementara biaya proses disebut telah dibayarkan hingga lunas.
Menurut Atim, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penjelasan yang transparan dari pihak pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.
“Saya sangat menyayangkan kalau benar warga sudah dua tahun menunggu sertifikat, sementara biaya sudah dibayarkan dan disebut sudah lunas. Ini harus ada kejelasan dari Pemdes Jumbleng, jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegas Atim. Kepada awak media Sabtu 16 Agustus 2026
Baca selengkapnya



Posting Komentar