P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Dua Petugas Satpol PP Terekam Kantongi Rokok Saat Razia, Nasib PPPK Terancam

Dua Petugas Satpol PP Terekam Kantongi Rokok Saat Razia, Nasib PPPK Terancam

Nasib Dua Petugas Satpol PP dan WH Aceh Utara yang Terekam Memasukkan Rokok Milik Pedagang

Beberapa waktu lalu, nasib dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara, Aceh menjadi sorotan. Mereka terekam kamera pengawas saat memasukkan satu bungkus rokok milik pedagang ke saku saat melakukan razia rokok ilegal.

Aksi tersebut terjadi ketika kedua oknum Satpol PP dan WH bersama tim Bea dan Cukai Lhokseumawe melakukan razia di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Senin (10/8/2026).

Menurut Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara Faisal, kedua petugas yang terekam dalam video tersebut merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka masing-masing berinisial T, seorang pria, dan M, seorang perempuan.

“Mereka adalah yang pria T dan wanita M. Mereka yang terlihat dalam video viral itu. Saya sudah telepon dan meminta mereka datang ke kantor besok untuk pemeriksaan,” kata Faisal saat dihubungi, Rabu (12/8/2026).

Faisal mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara pasti apa yang dilakukan kedua anggotanya dalam rekaman tersebut. Menurut dia, posisi rokok dalam video tidak terlalu jelas apakah dimasukkan ke saku celana atau justru dijatuhkan ke lantai. Meski demikian, pihaknya akan memeriksa kedua petugas untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

“Kita dengarkan keterangan versi mereka. Agar fair. Nanti saya akan dengarkan juga keterangan versi toko. Agar kita fair dalam memberi hukuman,” ujarnya.

Terancam Sanksi

Faisal menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan kedua anggotanya melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pembinaan dengan menempatkan petugas untuk menjaga posko dalam waktu tertentu.

“Namun kita lihat dulu kadar salahnya. Baru kita ambil keputusan sanksinya apa?” katanya.

Faisal juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya tersebut. Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap kedua petugas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya pastikan proses sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

Kondisi Saat Razia Berlangsung

Faisal menjelaskan, saat razia berlangsung, sejumlah pejabat utama Satpol PP dan WH Aceh Utara sedang berada di Banda Aceh untuk mengikuti ujian profiling ASN. Kondisi tersebut membuat operasi razia rokok ilegal itu tidak didampingi pejabat utama dari Satpol PP dan WH Aceh Utara.

Tugas dan Fungsi Satpol PP

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Sementara, Satpol PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Tugas

  • Menegakkan Perda dan Perkada
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
  • Menyelenggarakan pelindungan masyarakat

Fungsi

  • Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada, dan
  • Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang

  • Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  • Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada, dan
  • Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Sejarah Satpol PP

Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era kolonial Belanda sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both. Both memandang perlunya satuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk karena pada waktu itu Batavia mendapat serangan dari penduduk lokal dan tentara Inggris.

Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah Bailluw, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga.

Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raffles memimpin dan mengembangkan Bailluw menjadi Besturrs Politie atau polisi pamong praja. Selain melakukan tugas pokok Bailluw, Besturrs Politie juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan.

Menjelang akhir era kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang, organisasi polisi pamong praja mengalami perubahan besar, dan dalam praktiknya menjadi tidak jelas. Secara struktural, peran Besturrs Politie justru bercampur dengan kepolisian dan kemiliteran.

Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP No.1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja. Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja.

Namun, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP. Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.