P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Pengakuan Terdakwa Pemalsuan SK PPPK di Gresik, Buat Surat dan Beli Stempel

Pengakuan Terdakwa Pemalsuan SK PPPK di Gresik, Buat Surat dan Beli Stempel

Terdakwa Antoni Mengakui Membuat SK PPPK Palsu atas Permintaan Agus Priyono

Terdakwa Antoni (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, mengakui telah membuat Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) palsu. Keterangan ini disampaikan oleh Antoni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (12/8/2026). Ia menjelaskan bahwa awal mula kenal dengan Agus Priyono, pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, terjadi di sebuah kantin dekat Kantor Baznas Gresik.

Agus kemudian menawarkan kepada Antoni ada seorang calon PPPK yang ingin masuk kerja di Pemkab Gresik dengan imbalan uang senilai Rp 100 juta. Antoni mengatakan bahwa Irawanto dan Agus datang ke rumahnya dan membawa uang sebesar Rp 75 juta sebagai uang muka. Sisanya, yaitu Rp 25 juta, ditransfer ke rekening BRI atas nama istri Antoni, Refystia Agistyan Rossika. Antoni memberikan bukti berupa kwitansi sebagai tanda terima.

Setelah itu, Agus terus membawa orang-orang lain untuk didaftarkan sebagai PPPK. Untuk mempermudah proses, Antoni menggunakan nomor WhatsApp lain dalam satu telepon genggam, dengan nama dan foto Agung Endro Dwi Setyo Utomo selaku Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Gresik. Ia juga melakukan screenshot percakapan dan mengirimkannya ke Agus Priyono karena Agus sering menanyakan perkembangan para pelamar.

Antoni menambahkan bahwa dirinya sudah dipecat dari ASN di Pemkab Gresik pada tahun 2019. Kebutuhan hidup sehari-hari serta biaya pernikahan anak menjadi alasan ia memakai uang tersebut. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk pernikahan anak dari istri pertama,” katanya.

Dalam kondisi terjepit, Antoni akhirnya mencontoh SK yang dimilikinya untuk diketik dan membeli stempel. “Saya kasihkan SK tersebut ke Pak Agus di Kantor Pemkab Gresik. Saat itu saya titipkan ke Pak Taufik,” tambahnya.

Antoni juga menolak keterangan Agus Priyono bahwa dirinya memiliki hutang dan kurang membayar pembelian mobil. Menurut Antoni, uang transfer tersebut adalah fee setiap kali ada pembayaran dari para korban. Selain itu, ia menegaskan bahwa Agus Priyono tidak menitipkan anaknya sebagai PPPK. “Bohong itu. Saya tidak mempunyai hutang dan tidak membeli mobil ke Agus. Agus juga tidak menitipkan anaknya masuk PPPK,” katanya.

Penasihat Hukum: Terdakwa Tidak Kenal Para Korban

Penasihat hukum terdakwa Antoni, Debby Puspita Sari, menyatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengenal para korban. Semua korban dibawa oleh Agus dan mendapatkan bagian uang fee sekitar Rp 300 juta. “Terdakwa sama sekali tidak kenal dengan para korban. Semuanya membawa Agus,” kata Debby.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa.

Kasus Pemalsuan SK PPPK yang Melibatkan Ratusan Juta Rupiah

Diketahui, dalam dugaan pemalsuan SK PPPK dan penipuan, terdakwa Antoni telah meraup uang ratusan juta rupiah dari para korban yang mencapai belasan orang. Para korban setor mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.



Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.