P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Wawancara Khusus dengan Deputi BNN: 1,3 Ton Ketamin di Kepri Berasal dari Myanmar

Wawancara Khusus dengan Deputi BNN: 1,3 Ton Ketamin di Kepri Berasal dari Myanmar

Kunci Keberhasilan Pengungkapan Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton di Perairan Batam

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Aswin Sipayung, mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan pengungkapan penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) adalah kesabaran, keuletan, ketelitian, dan kecanggihan teknologi. Hal ini disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra.

Pengungkapan tersebut melibatkan sinergi antara berbagai instansi seperti BNN, TNI Angkatan Laut, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Proses penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan kapal dilakukan selama sekitar tiga bulan. Tim terus memantau perjalanan kapal dari awal hingga akhirnya melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan pada tanggal 6 Agustus.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 65 bungkus besar yang masing-masing berisi 20 bungkus kecil, total sekitar 1,3 ton ketamin. Dalam wawancara tersebut, Aswin menjelaskan bahwa kesabaran menjadi salah satu faktor utama keberhasilan operasi ini karena para pelaku merupakan kartel yang memiliki jaringan, alat komunikasi, serta kemampuan untuk menghindari aparat penegak hukum.

Proses Penyelidikan dan Kerahasiaan Operasi

Penyelidikan dilakukan selama tiga bulan, yang juga merupakan bagian dari kesabaran dan keuletan. Para penyelidik, penegak hukum, serta unsur intelijen bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Pemantauan dilakukan secara terus-menerus tanpa melewatkan satu detik pun.

Untuk menjaga kerahasiaan operasi, BNN menggunakan metode yang sangat ketat. Informasi hanya dikumpulkan dan dianalisis oleh pihak BNN sendiri. Dalam beberapa hal, informasi tidak dibagikan kepada banyak pihak. Hanya ruang lingkup BNN yang menentukan langkah berikutnya.

Asal Barang dan Tujuan Pengiriman

Menurut data yang dimiliki BNN, barang tersebut berasal dari Myanmar. Kapal tersebut berangkat dari Myanmar dan menuju wilayah hukum Indonesia. Meskipun asal barang sudah diketahui, sumber bahan bakunya belum dapat dipastikan. Bisa saja bahan baku tersebut berasal dari negara lain.

Indonesia, menurut data dan pengungkapan sebelumnya, merupakan negara tujuan dari peredaran narkotika. Pengedar narkotika dari luar negeri sering kali mengirim barang ke Indonesia. Selain itu, kasus ini tidak memiliki hubungan langsung dengan pengungkapan sebelumnya di wilayah Kepri, meskipun pola yang digunakan mirip.

Identitas Awak Kapal dan Bahasa yang Digunakan

Seluruh awak kapal MV King Sun merupakan warga negara asing. Ada delapan orang yang terlibat, dan semua merupakan warga asing. Mereka tidak bisa berbahasa Inggris, sehingga dalam interogasi harus menggunakan penerjemah. BNN menyiapkan penerjemah bahasa Thailand, Myanmar, dan Mandarin untuk memudahkan komunikasi.

Barang yang Dibawa dan Proses Pemeriksaan

Selain ketamin, kapal tersebut hanya membawa kebutuhan sehari-hari seperti makanan. Tidak ada barang berbahaya lainnya. Untuk memastikan bahwa seluruh barang adalah ketamin, dilakukan dua kali pengecekan. Pertama menggunakan alat tes yang dimiliki BNN Provinsi Kepri, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut. Kedua, sebanyak sekitar 1.300 bungkus diperiksa satu per satu, dan semuanya positif sebagai ketamin.

Pengertian Ketamin dan Dasar Hukum

Ketamin belum termasuk dalam empat golongan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses pemasukkan ketamin ke dalam salah satu golongan sedang berjalan di Kementerian Kesehatan. Meskipun demikian, penyalahgunaan dan peredarannya tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

Ketamin dapat diekstrak menjadi bahan untuk liquid vape atau digunakan dalam bentuk serbuk melalui hidung maupun disuntikkan ke tubuh. Efeknya dapat membuat pengguna merasa mabuk atau seperti "fly". Penggunaan yang tidak benar dapat menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis.

Ancaman Hukuman dan Nilai Barang Bukti

Ancaman hukumannya lebih ringan dibanding jika ketamin masuk dalam golongan narkotika. Oleh karena itu, BNN berusaha agar ketamin dapat dimasukkan ke dalam salah satu golongan narkotika oleh Menteri Kesehatan. Nilai barang bukti yang dirilis mencapai sekitar Rp2,1 triliun, berdasarkan harga di pasaran yaitu sekitar Rp1,6 juta per gram.

Kesimpulan dan Pesan untuk Masyarakat

Aswin menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pengungkapan kasus ini bersama aparat penegak hukum, TNI, dan stakeholder lainnya. Ini berarti telah menyelamatkan sekian juta pengguna ketamin. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi mengenai ketamin atau dugaan peredaran ketamin kepada jajaran BNN.

BNN memiliki saluran pengaduan atau call center yang dapat digunakan masyarakat. Jika ada informasi mengenai rencana peredaran ketamin, BNN akan segera melakukan penindakan agar barang tersebut tidak menyebar dan digunakan masyarakat Indonesia.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.