P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Satresnarkoba Polres Poso sita 50,07 gram sabu, dua tersangka diamankan

Satresnarkoba Polres Poso sita 50,07 gram sabu, dua tersangka diamankan
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Poso mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di Kelurahan Kasintuwu, Rabu (23/9/2026).
  • Polisi menyita 50,07 gram sabu, satu bong, serta dua unit handphone dari sebuah rumah di Jalan Monginsidi.
  • Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka.

BROKERJA.COM, POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan dilakukan Rabu (23/9/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 50,07 gram.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Selasa malam (22/9/2026) mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan Lk. DT alias T (37), warga Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso melakukan penyelidikan untuk memantau pergerakan tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sekitar pukul 11.00 WITA pada Rabu, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan bersama Pamapta II Polres Poso Ipda Khaeruddin memimpin penggerebekan di sebuah rumah milik Lk. MR alias A (33) di Jalan Monginsidi, Kelurahan Kasintuwu.

Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.

Petugas kemudian menemukan dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 50,07 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu alat hisap atau bong serta dua unit telepon seluler lengkap dengan kartu SIM.

Kedua tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) KUHP Baru.

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika lintas wilayah masih menjadi perhatian serius kepolisian.

Menurutnya, salah satu tersangka yang berasal dari wilayah Palu Utara diduga memanfaatkan wilayah Poso sebagai tempat penyimpanan atau transaksi narkotika.

"Penangkapan di Kasintuwu hari ini membuktikan bahwa jaringan narkoba tidak mengenal batas administrasi.

Tersangka asal Palu Utara memanfaatkan wilayah Poso sebagai tempat penyimpanan atau transaksi, namun intelijen kami mampu melacak dan menggagalkannya tepat waktu," ujar Kadriawan.

Ia mengatakan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam satu lokasi menjadi bagian yang masih didalami penyidik untuk mengetahui jaringan distribusinya.

"Tim penyidik saat ini sedang memeriksa intensif kedua tersangka dan menganalisis data digital dari dua handphone yang diamankan. Kami optimis dapat mengidentifikasi supplier atau bandar yang memasok sabu ini ke Poso," jelasnya.

Polisi juga akan menelusuri barang bukti lain, termasuk alat hisap dan kemasan, untuk mengetahui pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kadriawan menegaskan penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan kedua tersangka, tetapi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan tingkat bawah. Tujuan utama kami adalah menghancurkan jaringan dari hulu ke hilir," tegasnya.

Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

Kadriawan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Kepercayaan publik adalah aset terbesar kami dalam memerangi narkoba," pungkasnya.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.