
Kebijakan E10 untuk Meningkatkan Kedaulatan Energi Nasional
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana penerapan penggunaan bahan bakar minyak dengan kandungan etanol sebesar 10 persen (E10) secara wajib pada tahun 2027. Langkah ini akan diperluas hingga mencapai E20 dalam waktu yang tidak ditentukan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bahlil dalam acara Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sumber energi berbasis nabati dan membangun kedaulatan energi nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin. Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, yang terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel dalam bentuk bahan bakar minyak (BBM).
Bahlil meyakini bahwa penerapan mandatori bioetanol 10 persen dapat membantu menekan angka impor bensin. Hal ini didasarkan pada kesuksesan penerapan biodiesel 40 (B40) yang berhasil mengurangi impor solar. Catatan Kementerian ESDM menunjukkan bahwa Indonesia berhasil menghemat devisa sebesar 40,71 miliar dolar AS melalui pemanfaatan biodiesel antara tahun 2020 hingga 2025.
Kerja Sama dengan Brasil
Rencana penerapan mandatori E10 juga menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan dengan Brasil. Menurut Bahlil, negara tersebut memiliki kebijakan mandatori etanol dengan kadar mencapai E30, sedangkan beberapa daerah bagian di Brasil bahkan telah menerapkan E100 atau E85. Untuk mereplikasi keberhasilan Brasil, Bahlil mengirimkan tim ke Brasil untuk bertukar pandangan dan saling belajar tentang penerapan mandatori bioetanol.
Di sisi lain, Brasil juga belajar mengenai mandatori biodiesel dari Indonesia. Bahlil menjelaskan bahwa karena kebijakan ini masih baru, maka pihaknya mengirimkan tim ke Brasil untuk berdiskusi dengan para ahli di sana. Sebaliknya, pihak Brasil juga akan datang ke Indonesia untuk saling berbagi informasi dan pengetahuan tentang pengalaman serta pendataan regulasi.
Dukungan dari Pihak Swasta
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM). Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.
Terkait rencana ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan siap untuk menjalankan program tersebut. Simon menegaskan bahwa Pertamina akan mengambil langkah-langkah yang selaras dengan program pemerintah, terutama dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Tantangan dan Peluang
Penerapan E10 bukan tanpa tantangan. Salah satunya adalah infrastruktur produksi dan distribusi etanol yang perlu ditingkatkan. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan cara penggunaan bahan bakar berbasis etanol. Namun, jika dilakukan secara sistematis dan terencana, kebijakan ini bisa menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.
Dengan adanya kerja sama internasional dan dukungan dari sektor swasta, Indonesia memiliki peluang besar untuk mewujudkan kedaulatan energi yang lebih kuat dan berkelanjutan.



Posting Komentar