
Kasus Hukum yang Melibatkan Pengusaha Pontianak
Seorang pengusaha besar di Pontianak kembali menjadi sorotan dalam kasus hukum. Santoso Pukarta, pemilik Megamall Pontianak, bersama anaknya William Pukarta, digugat secara perdata oleh rekan bisnisnya, Djunaidi, ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Gugatan ini terkait dugaan utang sebesar Rp1,3 miliar yang tidak kunjung dibayarkan sejak tahun 2015.
Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, menjelaskan bahwa pada tahun 2013, kliennya diajak oleh William Pukarta untuk berinvestasi dalam usaha suku cadang kendaraan fuso. Karena percaya, Djunaidi menyerahkan dana sekitar Rp2 miliar sebagai modal usaha. Namun dalam perjalananannya, usaha tersebut ternyata tidak pernah terwujud. Merasa dirugikan, Djunaidi meminta agar modalnya dikembalikan.
“Saat itu, William Pukarta hanya mengembalikan uang sebesar Rp400 juta kepada klien kami,” ungkap Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan.
Hingga tahun 2015, sisa dana belum juga dikembalikan. Pada 13 September 2015, Djunaidi dipanggil untuk bertemu dengan Santoso Pukarta di Mega Mall Pontianak, disaksikan Arie Chandra Tio (almarhum). Dalam pertemuan itu disepakati bahwa sisa dana sebesar Rp1,7 miliar akan dibayarkan.
Ahmad menjelaskan, setelah pertemuan tersebut William kembali membayar Rp400 juta, meninggalkan sisa utang Rp1,3 miliar yang hingga kini belum dilunasi. Karena tak ada itikad baik, Djunaidi melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus sempat bergulir di PN Pontianak, dan pada 27 Januari 2016 majelis hakim menyatakan William Pukarta terbukti menggunakan uang kliennya, namun perbuatannya dikategorikan sebagai perdata, bukan pidana. Berdasarkan putusan itu, pihak Djunaidi kini mengajukan gugatan perdata ke PN Pontianak dengan tergugat Santoso Pukarta dan William Pukarta, serta turut tergugat BPN Kota Pontianak.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar Rp1,3 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp1 miliar, serta melakukan sita jaminan atas aset milik Santoso Pukarta di Komplek Ayani Sentral Bisnis Blok F1, Pontianak. Selain itu, penggugat juga meminta BPN Kota Pontianak mencatat sita jaminan di buku tanah dan sertifikat, serta menghukum tergugat membayar uang paksa Rp1 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang kami ajukan, mengingat kerugian klien kami sudah berlangsung hampir satu dekade,” kata Ahmad.
Hingga saat ini, tim Warta Pontianak telah berupaya menghubungi kuasa hukum Santoso dan William Pukarta untuk meminta tanggapan terkait gugatan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak tergugat.



Posting Komentar