P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

OJK dan Kemenkeu Siapkan Aturan Dana Pensiun Investasi di EBT

Featured Image

Strategi Pemerintah dan OJK dalam Mengarahkan Dana Pensiun ke Sektor Energi Terbarukan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperkuat upaya untuk mendorong industri dana pensiun agar mulai mengalihkan portofolio investasinya ke sektor energi baru dan terbarukan (EBT) serta instrumen hijau lainnya. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat pembiayaan jangka panjang sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kemenkeu, Ihda Muktiyanto, menyampaikan bahwa kebutuhan investasi Indonesia hingga tahun 2029 diperkirakan mencapai sekitar Rp 41.540 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen diharapkan dapat dipenuhi melalui pembiayaan dari sektor swasta dan BUMN. Menurut Ihda, dana pensiun memiliki potensi besar untuk menjadi mesin pembangunan bangsa melalui mobilisasi sumber pembiayaan jangka panjang.

“Harapannya, industri dana pensiun dapat berkontribusi mengisi celah investasi bagi sektor-sektor produktif, termasuk proyek energi terbarukan dan investasi hijau,” ujar Ihda dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2025 di Tangerang Selatan, Kamis (23/10).

Ihda menilai bahwa investasi di instrumen berkelanjutan tidak hanya menawarkan potensi imbal hasil yang menarik, tetapi juga berperan penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. “Instrumen energi baru dan terbarukan, hijau, serta ramah lingkungan bisa menjadi pilihan investasi jangka panjang yang menjanjikan,” tambahnya.

Inovasi dalam Investasi Dana Pensiun

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan bahwa investasi dana pensiun ke sektor energi terbarukan dapat menjadi alternatif yang menarik, asalkan produk investasinya tersedia dan disertai insentif yang memadai.

“Tentunya dengan adanya insentif untuk investasi di sektor renewable energy, ini bisa menjadi opsi bagi perusahaan dana pensiun untuk menempatkan sebagian portofolionya,” jelas Ogi.

Selain itu, OJK juga tengah menyelesaikan aturan mengenai Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas atau gold ETF, yang saat ini difinalisasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). “Sehingga nanti dana pensiun bisa berinvestasi pada instrumen ETF berbasis emas yang relatif lebih stabil,” kata Ogi.

Tujuan Mendorong Investasi Berkelanjutan

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dan regulator untuk memperluas pilihan investasi bagi industri dana pensiun, sekaligus mengarahkan pembiayaan ke sektor-sektor yang berkelanjutan dan mendukung target net zero emission Indonesia.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Peningkatan kesadaran tentang manfaat investasi di sektor EBT dan instrumen hijau.
  • Pengembangan regulasi yang mendukung penggunaan instrumen seperti ETF berbasis emas.
  • Pemberian insentif untuk meningkatkan minat dana pensiun berinvestasi di sektor energi terbarukan.
  • Kolaborasi antara pemerintah dan regulator dalam memfasilitasi akses dana pensiun ke proyek-proyek berkelanjutan.

Dengan pendekatan ini, diharapkan dana pensiun dapat berkontribusi secara signifikan dalam membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Selain itu, investasi yang tepat juga akan memberikan keuntungan jangka panjang bagi peserta dana pensiun.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.