Pemerintah sedang mempersiapkan skema Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa proses penyusunan UMP dilakukan secara komprehensif, mencakup kajian regulasi, ekonomi, serta masukan dari berbagai pihak terkait.
“UMP saat ini sedang dalam proses pengembangan konsep. Ada beberapa kajian yang dilakukan,” ujar Yassierli kepada wartawan usai menghadiri acara Indonesia International Sustainability Forum 2025 di JCC, Sabtu (11/10).
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan dialog dengan serikat buruh dan kalangan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional disebut telah mulai menggelar rapat-rapat untuk membahas formulasi dan mekanisme penetapan UMP.
“Sudah ada sosialisasi dialog, mendengarkan aspirasi dari buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah memulai rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu,” tambahnya.
Yassierli menekankan bahwa penetapan UMP tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor, terutama regulasi yang telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan upah minimum.
“Semua hal harus dipertimbangkan. Ada faktor regulasi yang harus diperhatikan. Putusan MK adalah prioritas utama, yang harus kita jalankan terlebih dahulu. Baru kemudian kita lihat apa yang terbaik untuk Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan berhati-hati dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pertimbangan bukan hanya pada kesejahteraan buruh yang sudah bekerja, tetapi juga masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP harus memperhitungkan keseimbangan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lapangan kerja maupun investasi.
“Bagi pemerintah, yang dipertimbangkan bukan hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memikirkan saudara-saudara kita yang belum punya pekerjaan. Jangan sampai buruh yang sudah bekerja disejahterakan, tapi jumlah pengangguran justru bertambah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10).
Dia mencontohkan bahwa jika UMP naik, maka investasi industri berbasis tenaga kerja kemungkinan akan terpengaruh secara signifikan. Ia menyebut salah satu negara pesaing Indonesia di sektor industri berbasis tenaga kerja, yaitu Bangladesh.
Berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UMP 2026:
- Regulasi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
- Putusan MK menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan upah minimum.
-
Pemerintah harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan dan kesesuaian.
-
Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi
- Kenaikan UMP harus dilihat dari sudut pandang ekonomi secara keseluruhan.
-
Dampak terhadap investasi dan lapangan kerja harus diperhitungkan secara matang.
-
Masukan dari pemangku kepentingan
- Dialog dengan serikat buruh dan pengusaha dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan UMP mencerminkan kebutuhan berbagai pihak.
-
Dewan Pengupahan Nasional juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
-
Kesiapan pemerintah dalam menghadapi tantangan global
- Negara-negara lain seperti Bangladesh menjadi contoh penting dalam memahami persaingan di sektor industri berbasis tenaga kerja.
- Perlu adanya strategi yang tepat untuk menjaga daya saing Indonesia.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan hati-hati, pemerintah berharap dapat menetapkan UMP 2026 yang seimbang, adil, dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi nasional.
Posting Komentar