P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Pekerja Bebas Lepas Iuran Tapera: Kemenangan Konstitusional atau Ketidakpastian Hunian?

Featured Image

Putusan MK yang Mengubah Kebijakan Tapera

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan judicial review yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi momen penting dalam sejarah perumahan di Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 karena sifat wajib iurannya melanggar prinsip kesukarelaan tabungan.

Berdasarkan putusan tersebut, pekerja swasta dan mandiri tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera. Beban iuran sebesar 3 persen dari gaji, yang terdiri dari 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja, juga dihapus. Meski demikian, MK memberikan waktu dua tahun untuk penataan ulang UU Tapera sesuai amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman 2011. Hal ini menciptakan ruang bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan tanpa mengakibatkan kekosongan hukum.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pekerja, terutama mereka yang sejak 2024 memprotes Tapera sebagai "pungutan memaksa" yang membebani tanpa jaminan manfaat nyata. Namun, di balik euforia, muncul pertanyaan apakah putusan ini akan menyelesaikan backlog perumahan sebanyak 12,7 juta unit di Indonesia atau justru menciptakan ketidakpastian baru bagi Badan Pengelola (BP) Tapera dan akses perumahan rakyat.

Latar Belakang Polemik Tapera

Tapera yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 dirancang untuk mengatasi krisis perumahan di Indonesia melalui tabungan wajib. Setiap pekerja dengan penghasilan minimal setara upah minimum diwajibkan menabung 3 persen dari gaji, dengan dana dikelola BP Tapera untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, kebijakan ini memicu gelombang protes sejak 2024 karena dianggap membebani pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah, tanpa mempertimbangkan apakah mereka sudah memiliki rumah atau tidak. Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen Dedi Hardianto menggugat UU Tapera ke MK dengan nomor perkara 134/PUU-XXII/2024. Mereka menuntut pencabutan UU secara keseluruhan atau setidaknya mengubah sifat kepesertaan dari wajib menjadi dapat (opsional), dengan alasan bahwa iuran wajib melanggar hak konstitusional pekerja berdasarkan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Gugatan ini menyoroti ketidaksesuaian konsep tabungan dalam Tapera, yang seharusnya bersifat sukarela, dengan kewajiban yang bersifat memaksa.

Mengapa Tapera Bertentangan dengan UUD 1945?

Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 29 September 2025, MK mengabulkan gugatan KSBSI secara keseluruhan. Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa istilah tabungan dalam Tapera menyesatkan karena diikuti unsur pemaksaan melalui Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan di atas upah minimum menjadi peserta.

Menurut MK, tabungan sejatinya bersifat sukarela, berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan antara masyarakat dan lembaga keuangan. Dengan kata wajib, Tapera menggeser konsep ini menjadi pungutan memaksa, yang tidak sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 tentang pungutan resmi seperti pajak.

Lebih lanjut, MK menilai Pasal 7 ayat (1) sebagai pasal jantung UU Tapera, sehingga ketidakkonstitusionalannya berdampak pada pasal lain (Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1)) yang kehilangan dasar hukum. MK juga mengkritik sifat wajib Tapera yang tidak membedakan pekerja yang sudah memiliki rumah, menyebabkan perlakuan tidak proporsional.

Selain itu, keberadaan Tapera dianggap tumpang tindih dengan skema pembiayaan perumahan lain, seperti KPR FLPP, dan berpotensi menciptakan beban ganda bagi pekerja. Namun, untuk mencegah kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan gangguan administratif, MK tidak membatalkan UU Tapera secara langsung. Sebaliknya, UU ini dinyatakan tetap berlaku hingga dua tahun ke depan (hingga September 2027) sambil menunggu penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Respons BP Tapera dan Implikasi Jangka Pendek

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengevaluasi dampak putusan MK, terutama terkait keberlangsungan kelembagaan BP Tapera. Dalam wawancara dengan BroNews usai acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Bogor, Senin (29/9/2025), Heru menegaskan bahwa BP Tapera menghormati putusan MK dan berkomitmen mencari pembiayaan kreatif atau creative financing yang tidak membebani rakyat.

"Fokus BP Tapera saat ini tetap pada penyaluran KPR FLPP, yang telah membantu 350.000 unit rumah subsidi per tahun melalui dana APBN, tanpa bergantung pada iuran Tapera," ucap Heru. Meski demikian, putusan MK menimbulkan ketidakpastian bagi BP Tapera. Dengan kepesertaan wajib dihapus, BP Tapera harus mencari model pendanaan baru untuk menjaga keberlanjutan program perumahan. Selain itu, aset dan iuran yang sudah terkumpul (meski implementasi iuran belum penuh hingga 2027) memerlukan pengelolaan transparan untuk menghindari risiko hukum.

Kemenangan Pekerja, Tantangan bagi Perumahan

Putusan MK adalah kemenangan besar bagi pekerja, khususnya buruh dan pekerja mandiri, yang sejak 2024 memprotes iuran Tapera sebagai beban tambahan di tengah biaya hidup yang meningkat. Dengan penghapusan kewajiban iuran, pekerja berpenghasilan rendah dapat mempertahankan daya beli mereka, yang sebelumnya terancam oleh potongan 2,5 persen dari gaji. Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, putusan ini juga mengakhiri ketidakadilan kebijakan yang tidak mempertimbangkan status kepemilikan.

Namun, di sisi lain, putusan ini menimbulkan tantangan bagi upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan 12,7 juta unit (data 2023). Tapera dirancang sebagai sumber dana jangka panjang untuk KPR subsidi, dan penghapusan iuran wajib berpotensi mengurangi likuiditas BP Tapera. Tanpa revisi yang efektif dalam dua tahun, program perumahan MBR bisa terhambat, terutama jika APBN tidak mampu menutup defisit pendanaan.

Putusan MK pada 29 September 2025 adalah tonggak sejarah dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja Indonesia. Pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Jehansyah Siregar mengatakan, dengan menghapus kewajiban iuran Tapera, MK menegaskan bahwa kebijakan publik harus menghormati hak konstitusional dan prinsip kesukarelaan. Namun, tenggat dua tahun untuk penataan ulang UU Tapera menempatkan pemerintah di persimpangan: apakah mereka akan merancang kebijakan perumahan yang lebih inklusif, atau membiarkan krisis perumahan berlarut-larut?

Kemenangan ini bukan akhir, melainkan awal dari tantangan untuk menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang adil, transparan, dan efektif. Di tengah euforia, publik harus tetap kritis memantau langkah pemerintah, memastikan bahwa solusi baru tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi juga akar masalah backlog perumahan.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.