
Perkara PKPU yang Menggugat Wika Gedung
Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sebuah anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., yaitu PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. atau Wika Gedung Tbk. (WEGE), menerima gugatan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilaporkan melalui keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh perseroan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat empat pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut adalah rincian dari keempat perkara tersebut:
- Perkara dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohon dalam perkara ini adalah PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.
- Perkara dengan nomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohon dalam perkara ini adalah PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.
- Perkara dengan nomor registrasi 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohon dalam perkara ini adalah PT Dikara Guna Raksa.
- Perkara dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak pemohon dalam perkara ini adalah PT Sirius Digital Solusindo.
Manajemen Wika Gedung menyatakan bahwa hingga saat ini, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika pihak pengadilan memberikan relaas, maka perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap nilai serta dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai.
Menurut pernyataan manajemen, gugatan tersebut belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. "Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tegas manajemen.
Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan kepemilikan saham sebesar 69,30%. Di lantai bursa, pada perdagangan Jumat (10/10), saham WEGE ditutup dengan penurunan sebesar 4,17% menjadi Rp69. Harga saham ini telah turun sebesar 2,82% dalam sepekan terakhir.
Sementara itu, saham induknya, WIKA, telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Sanksi ini diberikan karena adanya penundaan pembayaran pelunasan dan pokok obligasi serta sukuk. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan induk sedang menghadapi tantangan keuangan yang cukup serius.
Perkara PKPU yang dialami oleh Wika Gedung menjadi perhatian besar bagi para pemangku kepentingan. Meskipun saat ini belum ada dampak langsung terhadap operasional perusahaan, situasi ini bisa menjadi indikator penting untuk mengevaluasi kesehatan keuangan dan stabilitas bisnis Wika Gedung dalam jangka panjang.



Posting Komentar