P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Tarif Listrik 6-12 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Featured Image

Pemerintah Tetap Pertahankan Tarif Listrik Non-Subsidi untuk Triwulan IV Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 untuk pelanggan non-subsidi. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, mengatakan bahwa tarif listrik non-subsidi tidak mengalami perubahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

Pelanggan non-subsidi mencakup berbagai golongan seperti rumah tangga, bisnis, industri, penerangan jalan umum, serta fasilitas pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam keterangan resmi yang diterima, Tri menyampaikan bahwa penggunaan realisasi ekonomi makro untuk penyesuaian tarif listrik triwulan IV tahun 2025 seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik tetap atau tidak naik.

Penetapan Tarif Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM

Penetapan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan. Penyesuaian ini mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha.

Rincian Tarif Listrik 6-12 Oktober 2025

Berikut rincian tarif listrik pada periode 6-12 Oktober 2025 untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis:

Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga: - Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh - Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik untuk keperluan bisnis: - Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif listrik untuk keperluan pelayanan sosial: - Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh - Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh - Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh - Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh - Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh - Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif listrik untuk subsidi rumah tangga: - Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh - Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif listrik yang telah diumumkan oleh Kementerian ESDM masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya. Sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025, Kementerian ESDM terus mempertahankan tarif listrik tanpa adanya perubahan.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.