P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Purbaya: Dana Kopdes Merah Putih Cair Jika Program Siap

Featured Image

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih Dijalankan Berdasarkan Program

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pendanaan untuk Koperasi Desa Merah Putih dapat berasal dari dana kas pemerintah yang disimpan di bank Himbara. Namun, ia menekankan bahwa pencairan dana tersebut harus didasarkan pada program yang telah siap.

“Jika programnya sudah selesai, maka uangnya bisa langsung cair,” ujar Purbaya saat berbicara di Kementerian Keuangan, Jumat, 24 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa ketika bank Himbara memberikan kredit kepada Koperasi Desa Merah Putih, tenor dan bunga kredit mengikuti mekanisme perbankan. Pemerintah hanya akan mendapatkan bunga kredit sebesar 2 persen dari perbankan yang menerima penempatan kas sebesar Rp 200 triliun.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan suntikan dana sebesar Rp 16 triliun khusus untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Dana ini disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Purbaya menegaskan bahwa telah menandatangani surat terkait pinjaman Himbara ke Koperasi Merah Putih yang dijamin oleh dana desa. “Pada dasarnya bukan Rp 16 triliun sekarang, tapi sudah mencapai Rp 216 triliun. Jika mereka (kopdes) ingin menggunakan, boleh saja,” kata Purbaya.

Risiko Gagal Bayar yang Harus Diperhatikan

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, meminta agar pengelolaan aliran dana ke program Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan hati-hati. “Harus benar-benar berhati-hati dalam pemanfaatannya,” ujar Nailul dalam wawancaranya.

Dari kajian Celios, Nailul mengungkapkan bahwa tingkat risiko gagal bayar utang Koperasi Merah Putih bisa mencapai 4-5 persen per tahun. Sebagai catatan, pembiayaan ke Koperasi Merah Putih berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang dialihkan ke Himbara senilai Rp 200 triliun, ditambah tambahan dari anggaran APBN 2025 sebesar Rp 16 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 216 triliun.

“Jika seluruh dana sebesar Rp 216 triliun disalurkan ke Kopdes Merah Putih, maka kerugian akibat gagal bayar bisa mencapai Rp 10 triliun,” ujar Nailul. Oleh karena itu, Nailul menyarankan adanya skema penjaminan melalui dana desa dengan batasan tertentu.

Beban Dana Desa yang Semakin Berat

Menurut Nailul, dana desa saat ini sudah menanggung beban berat, mulai dari pembangunan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga bantuan sosial. Jika dana desa digunakan sebagai jaminan gagal bayar utang Koperasi Merah Putih, maka pembangunan di desa akan terhambat.

“Jika pemerintah memaksa dana desa menjadi jaminan, maka pembangunan di desa akan terhenti. Pemerintah harus bertanggung jawab jika pembangunan dari aktor terkecil seperti pemerintah desa akan berjalan di tempat, dan kemiskinan akan semakin parah,” tutur Nailul.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.