
Skandal Suap di KPP Madya Jakarta Utara dengan Perusahaan Swasta
Kasus korupsi yang melibatkan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan perusahaan swasta, PT Wanatiara Persada, telah terungkap. Dalam kasus ini, dugaan suap terjadi dalam pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya mencapai Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Pengurangan tersebut dilakukan dengan imbalan uang suap yang awalnya diminta sebesar Rp8 miliar, namun akhirnya disepakati sebesar Rp4 miliar. Uang suap ini disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultan pajak dengan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan agar tampak seperti transaksi resmi. Padahal, dana tersebut sebenarnya diberikan kepada oknum pegawai pajak.
Awal Kasus: Potensi Kekurangan PBB Sebesar Rp75 Miliar
Perkara ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap PT Wanatiara Persada. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar. Namun, PT Wanatiara Persada tidak setuju dengan perhitungan tersebut dan mengajukan beberapa kali sanggahan.
Di tengah proses tersebut, Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, diduga menawarkan pengurangan nilai pajak dengan imbalan suap. Ia menawarkan penurunan pajak menjadi sekitar Rp15,7 miliar dengan permintaan fee awal sebesar Rp8 miliar. PT Wanatiara Persada merasa tidak nyaman dengan permintaan tersebut dan hanya menyetujui pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Kesepakatan dan Penurunan Nilai Pajak
Setelah kesepakatan tercapai, KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar. Angka ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan pemeriksa.
Pembayaran suap sebesar Rp4 miliar dilakukan pada Desember 2025. Untuk menyamarkan transaksi, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Agus Syaifudin. PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK), seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak. Dalam pembukuan perusahaan, uang Rp4 miliar tersebut dicatat sebagai pembayaran jasa konsultan pajak. Padahal, dana tersebut digunakan untuk pemberian kepada oknum pegawai pajak.
Lima Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka. Dari pegawai pajak, tersangka adalah:
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Dari pihak swasta, tersangka adalah:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada yang merupakan objek wajib pajak
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026, dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Untuk perannya sebagai pemberi suap, ABD dan EY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b serta pasal terkait gratifikasi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri dari:
- Uang tunai Rp793 juta
- Uang tunai 165.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar
- Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan perpajakan tersebut.



Posting Komentar