Perusahaan Tambang Nikel Terbesar di Maluku Utara Disorot KPK
PT Wanatiara Persada (WP) adalah salah satu perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pertambangan dan smelter nikel terintegrasi. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Obi, Maluku Utara, dan dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam industri nikel nasional. PT WP didirikan melalui kemitraan strategis dengan Jinchuan Group Co., Ltd, sebuah perusahaan nikel besar asal Tiongkok.
Perusahaan ini memiliki visi untuk memperluas rantai industri dari hulu ke hilir, sesuai dengan arahan pemerintah Indonesia mengenai hilirisasi sumber daya alam. Operasional utama perusahaan berada di wilayah Haul Sagu dan Malamala, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Di sana, PT WP mengelola tambang bijih nikel serta pabrik pemurnian (smelter). Meskipun produksi dilakukan di wilayah Indonesia Timur, pengelolaan manajemen dan administrasi perusahaan berada di Jakarta Utara.
Terlibat Dalam Kasus Suap
Pada bulan Januari 2026, PT Wanatiara Persada menjadi sorotan setelah salah satu stafnya, Edy Yulianto (EY), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut informasi yang diperoleh, PT WP diduga memberikan suap kepada pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Tujuannya adalah untuk mengurangi kewajiban pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp75 miliar. Namun, melalui negosiasi dengan Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin, nilai tersebut diminta untuk dipangkas. Awalnya, Agus meminta fee sebesar Rp8 miliar, namun pihak PT WP menyetujui jumlah yang lebih rendah, yaitu Rp4 miliar.
Modus Penyuapan yang Terungkap
Untuk menutupi aliran dana haram tersebut, PT Wanatiara Persada diduga menggunakan modus kontrak fiktif. Berdasarkan penjelasan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perusahaan membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak dari PT NGK dengan fee sebesar Rp4 miliar. Padahal, uang tersebut digunakan untuk memberikan suap kepada oknum pejabat pajak.
Edy Yulianto, yang bertugas sebagai pemberi suap bersama konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia beserta para pejabat pajak lainnya sedang ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tanggapan Perusahaan
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari PT Wanatiara Persada terkait isu bahwa perusahaan mereka dikaitkan dengan praktik suap terhadap pegawai pajak Jakarta Utara. Sejumlah pihak masih menantikan klarifikasi dari perusahaan terkait kasus ini.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya proses pengelolaan pajak di sektor pertambangan, terlebih bagi perusahaan besar seperti PT Wanatiara Persada. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain untuk tetap menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.



Posting Komentar