P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Terungkap Identitas 'Gatekeeper' Bisnis di Balik Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Terungkap Identitas 'Gatekeeper' Bisnis di Balik Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga adalah Nurman Herin, yang diduga terlibat dalam skandal pencucian uang bernilai miliaran rupiah serta kepemilikan emas seberat 74 kilogram.

Nurman Herin menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung. Meskipun detail perannya belum sepenuhnya diungkapkan, Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa Nurman terindikasi ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Diduga turut serta dalam TPPU,” ujar Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026) malam.

Penyidik Kejagung menetapkan status tersangka kepada Nurman Herin berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Setelah itu, Nurman langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Latar Belakang Nurman Herin

Nurman Herin memiliki latar belakang yang cukup dekat dengan Febrie Adriansyah. Ia merupakan sahabat lama dari eks Jampidsus tersebut. Selain itu, Nurman juga mengenyam pendidikan di Universitas Jambi, almamater yang sama dengan Febrie.

Sebagai seorang pengusaha, Nurman diduga menjadi figur kepercayaan Febrie dalam skema TPPU ini. Ia bertindak sebagai gatekeeper atau pengelola jaringan bisnis yang terlibat dalam penyalahgunaan dana negara. Nama Nurman beserta Don Ritto, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka, tercatat dalam beberapa entitas perusahaan yang masuk dalam lingkaran kasus ini.

Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah

Kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah semakin meluas setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Dalam rangka mengusut tuntas perkara ini, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru:

  • Sprindik Nomor 43: Mengusut dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
  • Sprindik Nomor 44: Berfokus pada dugaan korupsi proyek PLTU PLN.
  • Sprindik Nomor 45: Menyasar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Untuk mempercepat penyelidikan, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa. Mayoritas anggota tim ini merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie Adriansyah sendiri resmi diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam dan saat ini mendekam di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Jeratan hukum terhadap Febrie mengacu pada Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait TPPU yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Bukti-Bukti yang Diungkap

Penyidikan kasus pencucian uang ini berakar dari barang bukti berupa tumpukan uang valuta asing bernilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Barang bukti tersebut sebelumnya disita oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.


Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.