P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Fakta Mengejutkan Paparan Radiasi Cesium-137 di Cikande

Featured Image

Pemetaan dan Penanganan Radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande

Pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten sebagai lokasi kejadian khusus cemaran radiasi cesium-137. Keputusan ini diambil setelah sembilan orang terpapar zat radioaktif berbahaya tersebut. Langkah ini dilakukan setelah satuan tugas penanganan radiasi cesium-137 bekerja intensif di lapangan.

Proses Dekontaminasi yang Berlangsung

Menurut Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, penanganan radiasi cesium-137 di kawasan industri modern Cikande berjalan secara intensif. Beberapa titik yang terpapar telah didekontaminasi dan dinyatakan aman oleh tim ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).

Ketua bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Hasibuan menjelaskan bahwa total 22 pabrik sempat terindikasi terkontaminasi. Sebanyak 20 di antaranya sudah selesai dilakukan dekontaminasi dan dinyatakan "clear and clean". Sementara dua pabrik lainnya masih dalam proses dekontaminasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Satgas

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berupaya menangani kontaminasi radiasi cesium-137 yang mencemari kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Langkah segera penanganan Cs-137 dilakukan melalui pemetaan paparan berbasis ilmiah menjadi beberapa zona, pengambilan sampel tanah, sampel air, sampel tanaman dengan memperhitungkan arah angin, demografi, dan pergerakan masyarakat. Lokasi terpapar radiasi Cs-137 juga dilokalisir secara ketat serta dipasang tanda bahaya radiasi yang jelas.

Selain itu, dekontaminasi terus dilakukan di lokasi yang terdeteksi paparan radioaktif serta menyiapkan bangunan interim storage limbah terpapar radiasi Cs-137 sesuai standar.

Potensi Tindakan Hukum

Badan Reserse Kriminal melakukan penyidikan dalam kasus pencemaran radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. Ada dugaan kelalaian di balik paparan radiasi berbahaya yang mengancam warga sekitar sana.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Inspektur Jenderal Rizal Irawan menyatakan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim yang turun menangani kasus pencemaran senyawa berbahaya ini. Meski belum ada pengungkapan perkembangan penyidikan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan langkah hukum terus berjalan. Beberapa pekerja di kawasan industri itu positif terkena paparan radiasi.

Tingkat Kontaminasi yang Mengkhawatirkan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan sebaran kontaminasi radioaktif cesium-137 di kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten. Hasil deteksi menemukan beberapa titik dengan intensitas radiasi yang menyebar kontaminasi mencapai 33 ribu mikrosievert per jam atau sekitar 875 ribu kali lipat di atas kandungan cesium-137 dalam lingkungan yang alami.

Angka ini sangat serius dan memerlukan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi. Hal ini disampaikan oleh Hanif dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya dan Dekontaminasi Radionuklida Cs-137 yang digelar Polda Banten di Markas Polsek Cikande pada Senin pagi, 13 Oktober 2025.

Artikel ini ditulis oleh Ricky Juliansyah, Ayu Cipta, Hammam Izzuddin, dan Irsyan Hasyim.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.