
Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap Warga Negara Swiss
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Swiss, EC (65), pada Rabu (13/8/2025). Tindakan ini dilakukan setelah adanya informasi yang diperoleh oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian mengenai aktivitas yang dilakukan oleh EC selama berada di wilayah Indonesia.
Setelah dilakukan pengawasan administratif, ditemukan bahwa EC diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Diketahui bahwa EC memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lainnya. Namun, EC terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, EC tercatat sebagai pembicara dalam sebuah seminar bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai aturan yang berlaku, EC akhirnya menjalani tindakan pendeportasian. Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada hari yang sama dengan tanggal pendeportasian.
Kepulangan EC ke Swiss turut diiringi oleh putrinya, J (17), yang telah mendampingi EC sejak awal kedatangannya ke Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa EC tidak hanya menjalani kegiatan bisnis tetapi juga memiliki keluarga yang tinggal bersamanya di wilayah Indonesia.
Tedy Riyandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. “Kami akan selalu mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia agar situasi tetap kondusif. Kami berupaya memastikan setiap orang asing yang datang bisa merasa nyaman dan aman, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan tindakan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia. Pendeportasian EC menjadi contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum keimigrasian dan menjaga keamanan negara.
Posting Komentar