P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Menteri Perdagangan Bocorkan 6 Merek GKP Berbahan Dasar Gula Rafinasi

Featured Image

Temuan Gula Kristal Putih Berbahan Baku Gula Rafinasi

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan adanya temuan enam merek gula kristal putih (GKP) yang terbukti menggunakan bahan baku gula rafinasi. Hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir menunjukkan bahwa dari 30 merek gula yang ada, enam di antaranya ditemukan menggunakan bahan baku tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, di Kompleks Senayan, pada Senin, 29 September 2025.

Temuan ini diungkap oleh Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia sepanjang tahun 2025. Hasil uji laboratorium juga memperkuat temuan tersebut, yang menunjukkan adanya bahan baku gula rafinasi dalam produk yang ditemukan. Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap seluruh perusahaan importir gula. Tujuan utamanya adalah mencegah rembesan gula rafinasi ke pasar rumah tangga.

Kementerian Perdagangan akan mendorong Kementerian Pertanian untuk menyesuaikan regulasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib GKP. Regulasi ini harus mengakomodasi SNI terbaru yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu SNI No. 3140.3.2.2020. Saat ini, regulasi yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 68 Tahun 2013 masih menggunakan SNI 2010.

Budi menekankan pentingnya langkah ini karena temuan GKP berbahan baku gula rafinasi tetap memiliki izin edar BPOM. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar adalah kepemilikan Surat Keterangan Pengetesan Produk (SPPT) SNI, yang penerbitannya mengikuti Peraturan Menteri Pertanian No. 68 Tahun 2013.

Evaluasi Kebijakan Tata Kelola Gula Nasional

Terkait hasil pengawasan tersebut, Budi meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan tata kelola gula nasional. Hal ini mencakup pembelian dan alokasi impor, izin edar, serta ketentuan SNI. Selain itu, Satgas Pangan terus mengawasi dan memonitor distribusi serta penyebaran gula rafinasi di masyarakat bersama kementerian dan lembaga terkait.

Budi menegaskan bahwa industri hanya boleh menggunakan gula rafinasi, sedangkan rumah tangga harus menggunakan gula kristal putih (GKP). Untuk mencegah praktik pencampuran, Budi akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan menambahkan klausul larangan praktik pencampuran gula rafinasi dengan bahan kimia tertentu untuk menghasilkan gula putih. “Di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia,” kata Budi.

Adapun revisi aturan yang dimaksud Budi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Rencana pemberlakuan larangan ini didasarkan oleh temuan lapangan satuan tugas pangan yang menemukan indikasi praktik penggunaan gula rafinasi sebagai bahan baku gula putih. “Seolah-olah melalui proses industri,” kata dia.

Meskipun Kementerian Perdagangan tengah mengkaji memasukkan norma larangan dalam revisi permendag, Budi menyatakan tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk gula yang beredar di pasar nasional.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.