
Ratusan Pekerja Tambang Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kabupaten Bogor
Ratusan pekerja tambang dari Kecamatan Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor, melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Sudamanik pada Senin 29 September 2025. Mereka memprotes kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terkait penutupan sementara aktivitas tambang di tiga wilayah tersebut.
Massa sudah berkumpul sejak pagi hari dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Salah satu spanduk menunjukkan pesan kuat: “Mana sila ke lima Pancasila, kami kehilangan penghidupan. Gubernur harus tanggung jawab”. Dalam aksinya, para pekerja tambang dan transportir ini juga memblokade jalan dengan membakar ban bekas. Mereka juga menampilkan sejumlah spanduk yang meminta Gubernur Jabar mencabut kebijakan tersebut.
Menurut para pekerja, penutupan aktivitas tambang telah mengganggu kehidupan mereka yang bergantung pada usaha tambang sebagai sumber penghasilan. Odih, salah satu peserta aksi, menyampaikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jabar telah membuat resah para pekerja tambang. Dengan penutupan ini, ia dan rekan-rekannya terancam kehilangan pekerjaan.
”Kami hanya ingin tetap bekerja untuk menghidupi keluarga. Kalau perusahaan berhenti, kami bingung harus mencari nafkah kemana,” ujarnya.
Massa juga mengancam akan menurunkan jumlah massa dalam jumlah besar jika dalam waktu tiga hari kebijakan penutupan tambang tidak dicabut. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap bersikeras tidak akan mencabut atau membatalkan kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ratusan massa tersebut disebabkan oleh gangguan siklus ekonomi mereka dan keterlibatan langsung dengan keberlangsungan usaha tambang.
Dedi menjelaskan bahwa keputusan penutupan sementara tambang ini diambil setelah melihat kondisi yang terjadi di lapangan. ”Begini, sudah ada 115 orang meninggal dunia dan 150 orang mengalami luka-luka karena kecelakaan lalu lintas yang terkait dengan truk tambang. Kenapa ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, jalannya rusak akibat lalu lintas truk tambang tidak ada yang demo? Saya tetap berdiri tegak, di atas semua kepentingan, infrastruktur harus jalan, ekonomi harus berjalan, dan rakyat harus terlindungi,” ujarnya kepada awak media di Balai Pakuan Kota Bogor.
Penutupan 26 Perusahaan Tambang
Sebelumnya, Gubernur Jabar menghentikan sementara aktivitas 26 perusahaan tambang di wilayah Cigudeg, Parung Panjang, dan Rumpin, Kabupaten Bogor. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang diterbitkan pada 25 September 2025.
Dalam surat tersebut, Dedi menyebutkan bahwa masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait aspek lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum. Aktivitas tambang di kawasan tersebut dinilai telah menyebabkan kemacetan, polusi udara, kerusakan jalan dan jembatan, serta memicu potensi kecelakaan.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di lapangan. Sejumlah penambang, pengusaha angkutan, dan sopir truk, mengaku terpukul karena kehilangan mata pencarian. Dedi mengaku memahami keresahan tersebut. Namun, katanya, keputusan itu diambil semata-mata untuk melindungi keselamatan dan masa depan masyarakat luas.
Berdasarkan data yang ia paparkan, sepanjang 2019 hingga 2024, tercatat 195 orang meninggal dunia dan 104 lainnya luka berat akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tambang. Selain korban jiwa, ia juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, mulai dari meningkatnya penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat debu, stres warga karena kebisingan, hingga kerusakan ekosistem di kawasan Parungpanjang.
Dedi juga mengungkapkan kerugian besar yang dialami negara akibat rusaknya jalan provinsi yang dilalui ribuan truk tambang setiap hari. Meskipun menyadari keputusan ini tidak populer, katanya, langkah tersebut perlu diambil demi masa depan yang lebih baik. Ia pun meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi yang adil bagi masyarakat.
Posting Komentar