P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Menteri Nusron: Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 T

Featured Image

Pendaftaran Tanah Berkontribusi Besar pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa nilai ekonomi yang dihasilkan dari pendaftaran tanah mencapai Rp1.021 triliun dalam kurun waktu satu tahun, yaitu Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Ia menekankan bahwa pendaftaran tanah bukan hanya sekadar urusan administrasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi.

“Pendaftaran tanah tidak hanya berdampak pada kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar dalam pengembangan potensi ekonomi,” ujar Nusron dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa program pendaftaran tanah terus berkembang pesat dan memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat maupun negara.

Selama periode setahun, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 di antaranya telah memiliki sertifikat. Dari upaya tersebut, diperoleh tambahan nilai ekonomi sebesar Rp1.021,95 triliun. Angka ini mencerminkan kontribusi nyata dari program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, serta penerimaan negara.

Kontribusi ekonomi tersebut berasal dari beberapa sumber utama. Antara lain, Hak Tanggungan mencapai Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,15 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) sejumlah Rp12,4 triliun. Dengan adanya kontribusi ini, pendaftaran tanah terbukti memberikan dampak ekonomi yang nyata, baik bagi masyarakat maupun negara.

Hingga saat ini, jumlah tanah yang telah terdaftar secara nasional mencapai 123,3 juta bidang, dengan 97 juta di antaranya sudah memiliki sertifikat. Capaian ini menunjukkan percepatan yang signifikan menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, hal ini juga memperkuat upaya pemerataan aset bagi seluruh warga negara.

Nusron menjelaskan bahwa dengan tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi aset mereka. Ia menegaskan bahwa inilah esensi dari Reforma Agraria yang sesungguhnya.

Manfaat Pendaftaran Tanah bagi Masyarakat dan Negara

Pendaftaran tanah memiliki banyak manfaat yang sangat signifikan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Kejelasan Hukum: Setiap bidang tanah yang terdaftar memberikan kepastian hukum bagi pemilik, sehingga mengurangi risiko sengketa tanah.
  • Akses Kredit: Masyarakat dapat menggunakan sertifikat sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan.
  • Peningkatan Nilai Aset: Tanah yang terdaftar memiliki nilai lebih tinggi karena kepastian hukum dan kemudahan dalam transaksi.
  • Dukungan Ekonomi: Program pendaftaran tanah berkontribusi langsung pada penerimaan negara melalui pajak dan pendapatan lainnya.
  • Pemerataan Aset: Pendaftaran tanah memastikan bahwa semua warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses aset tanah.

Dengan demikian, pendaftaran tanah bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan terus mempercepat proses pendaftaran, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.