
Pengalaman Pilu Rinto, Karyawan yang Dipecat Secara Mendadak
Seorang karyawan toko S Express Cabang Kupang, Rinto, mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat dipecat secara mendadak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemuda asal Kabupaten Alor ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang.
Kronologi Pemecatan yang Tidak Sesuai Aturan
Peristiwa berawal pada Jumat 26 September 2025 malam, ketika Rinto berangkat dari rumah menuju Kantor S untuk mengambil paket. Keesokan harinya, ia merasa kurang sehat dan memutuskan untuk beristirahat sambil memberi tahu Head Lead Toko S Express, Vito Nesi, bahwa kondisinya sedang sakit.
Bukti kesehatannya diperkuat oleh surat resmi dari UPTD Puskesmas Baumata, yang ditandatangani oleh dr. Maria F Imelda Mathaus. Surat tersebut menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik, Rinto dinyatakan sakit dan diminta untuk beristirahat selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 27 hingga 29 September 2025.
Meski dalam kondisi sakit, Rinto tetap ingin bekerja demi menopang kehidupannya. Ia memaksakan diri untuk mengantarkan paket-paket yang tersisa. Namun, saat berada di rumah, Vito Nesi mengirim pesan WhatsApp bertanya siapa yang akan mengantar paket. Pesan itu tidak direspons karena Rinto sedang beristirahat.
Beberapa saat kemudian, seorang rekan Vito mengirim pesan WhatsApp berisi AT (Area Team) yang harus diisi oleh korban. Meskipun sedang istirahat, Rinto bangun dan memberi tahu bahwa kondisinya belum pulih. Vito Nesi bahkan mengancam jika tidak mengisi AT dalam waktu lima menit, maka Rinto harus mengembalikan paket dan meninggalkan kantor.
Peristiwa Pemecatan Tanpa Prosedur
Pada Minggu 28 September 2025 pagi, Rinto kembali pergi ke kantor meski kondisi tubuhnya belum pulih. Namun, ia tidak mendapatkan AT pengantaran malam. Setelah kembali ke rumah, ia mencoba kembali bekerja pada Senin 29 September 2025 pagi. Saat sampai di kantor, Rinto mengetahui bahwa akun Shopee-nya sudah terputus atau diakhiri kontrak.
Rinto merasa kecewa dan putus asa atas keputusan sepihak dari pimpinan tanpa mekanisme prosedural sesuai aturan hukum. Ia merasa perlakuannya tidak adil dan tidak dilindungi sesuai ketentuan yang ada.
Ketidakpuasan Terhadap Penanganan Nakertrans Kota Kupang
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang. Kepala Dinas Nakertrans, Thomas D. Dagang, melayangkan surat panggilan terhadap korban dan pihak terkait guna memfasilitasi pengaduan masalah ketenagakerjaan.
Namun, narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pihak korban tidak puas dengan sistem mediasi yang dilakukan. Menurutnya, mediasi hanya melibatkan korban, sementara pelaku pemecatan, Vito Nesi, tidak hadir. Bahkan, dalam dua kali pertemuan, pihak perusahaan tidak hadir meskipun telah dikirim surat dan dihubungi.
Narasumber menilai bahwa aturan dan alibi pihak perusahaan lebih kuat daripada aturan pemerintah. Ia merasa bahwa pihak dinas justru mengikuti cara kerja perusahaan, sehingga hasil mediasi tidak dapat diterima.
Harapan dan Tuntutan Nasib yang Belum Jelas
Kini nasib Rinto masih belumlah jelas. Ia bahkan belum mendapatkan upah atau uang kompensasi. Ruang mediasi pun tidak melibatkan oknum utama yang melakukan pemecatan secara sepihak. Rinto berharap kepada pihak-pihak terkait untuk membantunya memperjuangkan hak-haknya.



Posting Komentar