Ringkasan Berita:
- Pengakuan pemuda berusia 28 tahun asal Desa Kalirejo, Kab Pekalongan terkaget-kaget setelah menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pekalongan
- Dalam surat tersebut, menurut pengakuannya, tercantum persoalan kewajiban perpajakan mencapai Rp1,7 miliar.
- DJP memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sebelumnya disebut sebagai surat tagihan pajak senilai Rp1,7 miliar. SP2DK bukan merupakan surat tagihan pajak.
BROKERJA.COM, KAJEN -Seorang pemuda berusia 28 tahun asal Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah kaget bukan kepalang.
Kondisi ini setelah pria tersebut menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pekalongan
Dalam surat tersebut, menurut pengakuannya, tercantum persoalan kewajiban perpajakan dengan nilai mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Pekalongan adalah kota pesisir di Jawa Tengah yang terletak di jalur pantai utara.
Jarak antara Jakarta-Pekalongan sekitar 370-380 KM.
Waktu tempuh 4,5 - 6 jam tergantung kondisi lalu lintas dan titik keberangkatan dari Jakarta.
Pekalongan terkenal dengan julukan Kota Batik dan telah diakui oleh UNESC0 sebagai bagian dari Creative Cities Network untuk kategori Crafts and Folk Art.
Batik Pekalongan memiliki ciri khas warna cerah dan pengaruh motif pesisir yang kuat.
Informasi tersebut menjadi perhatian setelah kisah pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu diunggah melalui akun Instagram pekalongantrending dan kemudian viral di media sosial.
Dipostingan tersebut diberikan caption, pemuda tersebut mengaku menerima surat itu pada Jumat (4/9/2026) sore.
Ia mengaku bingung lantaran tidak mengetahui perusahaan yang disebut dalam dokumen tersebut.
"Saya dikirim surat dari kantor pajak, sedangkan saya tidak tahu PT apa. Saya disuruh bayar Rp1,7 miliar. Ini ada suratnya, barusan sampai," ungkapnya.
Menurut pengakuannya, hal yang semakin membuatnya kebingungan adalah adanya kesamaan data identitas.
Ia menyebut NPWP yang tercantum dalam surat sama dengan NPWP miliknya.
Demikian pula NIK yang disebut sesuai dengan NIK pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
Ia mengaku tidak pernah memiliki ataupun menjalankan perusahaan yang disebut dalam surat tersebut.
Karena itu, muncul pertanyaan bagaimana data pribadinya bisa berkaitan dengan kewajiban perpajakan bernilai miliaran rupiah.
Pemuda tersebut juga menceritakan riwayat pekerjaannya.
Pada 2019 hingga 2023, ia mengaku bekerja di kapal.
Setelah itu, pada 2023 hingga 2024, ia bekerja sebagai pekerja proyek.
Sejak 2024 hingga sekarang, ia mengaku hanya mengandalkan pekerjaan serabutan.
Ia bekerja menjahit dan sesekali menjadi sopir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia menegaskan tidak pernah bekerja di perusahaan yang disebut dalam surat maupun melakukan aktivitas usaha dengan nilai transaksi sebagaimana persoalan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Dalam surat yang diterimanya, menurut pengakuannya, terdapat persoalan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak 2024.
Nilai kewajiban yang disebut dalam dokumen tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Besarnya nominal tersebut membuat pemuda itu semakin mempertanyakan asal-usul kewajiban yang dibebankan atas namanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera dijelaskan oleh pihak terkait sehingga diketahui secara pasti penyebab munculnya kewajiban tersebut.
DJP Buka Suara, Tegaskan Itu Bukan Surat Tagih Pajak
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang beredar di masyarakat dan sebelumnya disebut sebagai surat tagihan pajak senilai sekitar Rp1,7 miliar.
Kepala KPP Pratama Jakarta Pekalongan, Nugroho Nurcahyono, menegaskan bahwa SP2DK bukan merupakan surat tagihan pajak.
Surat tersebut merupakan permintaan penjelasan dari DJP kepada wajib pajak, berkaitan dengan data dan/atau keterangan yang dimiliki oleh DJP dan perlu diklarifikasi.
"SP2DK bukan merupakan surat tagihan pajak. SP2DK merupakan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP dan perlu diklarifikasi kepada wajib pajak," jelas Nugroho saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (6/9/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul, beredarnya informasi mengenai seorang pemuda di Kabupaten Pekalongan yang mengaku menerima surat dari kantor pajak dan diminta memberikan penjelasan terkait data perpajakan dengan nilai mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Menurut Nugroho, dalam kasus tersebut terdapat data yang teridentifikasi menggunakan NPWP wajib pajak yang bersangkutan.
Karena itu, DJP perlu meminta penjelasan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
Namun, adanya data tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh nilai yang tercantum merupakan penghasilan wajib pajak.
Demikian pula, data tersebut tidak otomatis berarti terdapat pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
"Adanya data tersebut, tidak serta-merta berarti bahwa seluruh nilai yang tercantum merupakan penghasilan wajib pajak ataupun terdapat pajak yang harus dibayar," ujarnya.
Data Akan Diklarifikasi
Nugroho menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan apakah transaksi atau kegiatan yang tercatat memang benar dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Apabila dari hasil klarifikasi diketahui bahwa transaksi atau kegiatan tersebut bukan milik wajib pajak, termasuk jika terdapat dugaan penggunaan identitas atau NPWP oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, DJP akan melakukan penelitian dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, wajib pajak yang menerima SP2DK tidak perlu langsung menganggap surat tersebut sebagai pemberitahuan adanya utang pajak.
"Apabila dari klarifikasi diketahui bahwa transaksi atau kegiatan tersebut bukan milik wajib pajak, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan identitas atau NPWP oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut akan diteliti dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," katanya.
Pihaknya juga mengimbau, wajib pajak yang menerima SP2DK agar tidak khawatir.
Wajib pajak dapat memberikan penjelasan dan informasi yang dimiliki kepada kantor pajak untuk membantu proses klarifikasi.
Menurut Nugroho, proses tersebut justru diperlukan agar data yang dimiliki DJP dapat ditempatkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Wajib pajak tidak perlu khawatir, dan dapat memberikan penjelasan beserta informasi yang dimiliki kepada kantor pajak. Proses klarifikasi justru diperlukan agar data yang tercatat dapat ditempatkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bukan Tagihan Utang, Ini Penjelasan DJP Soal Surat Pajak Rp1,7 Miliar yang Viral di Pekalongan,



Posting Komentar