Penyegelan Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut yang Tidak Sesuai Ketentuan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan di lima lokasi perairan Indonesia. Keempat lokasi tersebut berada di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho, dalam kurun waktu 6 hingga 9 Oktober 2025, telah dilakukan penyegelan di lima lokasi. Total luasan yang disegel mencapai 12,519 hektare di Halmahera Timur dan 0,291 hektare di Kabupaten Karimun.
"Penyegelan ini dilakukan karena adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai dengan regulasi," ujar Pung dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Lima perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ini harus menghentikan operasional mereka hingga memenuhi dokumen pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun empat lokasi penyegelan di Kabupaten Halmahera Timur meliputi kegiatan pertambangan dengan luasan masing-masing sebesar 0,797 hektare, 2,204 hektare, 1,066 hektare, dan 8,452 hektare. Sementara satu lokasi penyegelan di Kabupaten Karimun memiliki luasan 0,291 hektare.
Pung menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan dalam rangka memperingati Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-26 KKP. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya dan pesisir Indonesia dari aktivitas ilegal.
Ia juga menyampaikan bahwa awalnya tim pengawas menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamasi di lima lokasi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, para pelaku usaha wajib memiliki dokumen tersebut.
"Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," tambah Pung.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh KKP
-
Pengawasan Rutin
Tim KKP secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. -
Identifikasi Pelanggaran
Dalam proses pengawasan, ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamasi di beberapa lokasi. -
Penyegelan Sebagai Tindakan Tegas
Untuk mencegah aktivitas ilegal, KKP melakukan penyegelan terhadap lima lokasi yang terbukti melanggar ketentuan. -
Proses Pemeriksaan Lanjutan
Setelah penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. -
Komitmen dalam Menjaga Sumber Daya Kelautan
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Pentingnya Regulasi dalam Pemanfaatan Ruang Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 menjadi dasar bagi para pelaku usaha dalam melakukan pemanfaatan ruang laut. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mencegah eksploitasi yang tidak bertanggung jawab dan menjaga kelestarian lingkungan laut.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, kegiatan pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional.
Kesimpulan
Penyegelan yang dilakukan oleh KKP menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Posting Komentar