P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Usaha Bodong di Pantai Balangan dan Melasti Masih Beroperasi di Badung

Usaha Bodong di Pantai Balangan dan Melasti Masih Beroperasi di Badung

Masalah Bangunan Ilegal di Pantai Balangan dan Melasti

Banyak bangunan yang berada di kawasan pantai, termasuk di Pantai Balangan dan Melasti, masih berdiri meskipun diketahui melanggar aturan. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa akomodasi pariwisata tersebut berdiri di lahan negara dan tidak memiliki izin resmi. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindakan pembongkaran yang dilakukan.

Dalam sebuah pertemuan dengan masyarakat setempat, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penataan kembali kawasan pantai tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dan tidak bisa dipastikan waktu pastinya.

"Yang jelas Pantai Balangan dan Pantai Bingin akan kami tata, tapi mohon bersabar dulu," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa penataan akan dilakukan setelah semua usaha yang melanggar diidentifikasi dan ditangani.

Data dari Dinas PUPR Badung

Berdasarkan hasil rapat DPRD Badung beberapa waktu lalu, terungkap data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung. Di Pantai Balangan tercatat 21 usaha yang diduga melanggar aturan, sementara di Pantai Melasti terdapat 8 usaha lainnya. Semua usaha tersebut telah menerima Surat Peringatan II sebagai bentuk penegasan dari pemerintah daerah.

Kasus ini mirip dengan yang terjadi di Pantai Bingin, di mana banyak usaha dibangun di pinggir pantai yang menjadi milik pemerintah daerah. Karena itu, keberadaan bangunan tersebut dinilai ilegal dan harus segera ditindaklanjuti.

Persiapan Masterplan Penataan

Bupati Badung mengungkapkan bahwa dalam anggaran perubahan APBD 2025 telah disiapkan masterplan penataan kawasan pantai. Proses ini akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya, termasuk pembongkaran bangunan-bangunan yang melanggar.

“Kami sedang siapkan masterplan, begitu ada masterplan kami akan bergerak. Masyarakat juga sudah menyampaikan agar sabar dulu. Tapi perlahan juga akan kami lakukan pembongkaran-pembongkaran terhadap bangunan-bangunan,” ujar Bupati.

Selain itu, ia menekankan bahwa dalam rencana penataan nanti, masyarakat akan tetap dilibatkan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses penataan dilakukan secara transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Proses Pendataan dan Verifikasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap tempat usaha di kawasan Pantai Balangan. Hasil pendataan tersebut mencatat adanya puluhan akomodasi pariwisata yang diduga melanggar aturan.

“Untuk pendataan mentah kita sudah lakukan secara fisik. Namun patut dicurigai bangunan itu melanggar atau ilegal karena di sempadan pantai,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa data yang diperoleh akan diserahkan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk verifikasi lebih lanjut.

Proses ini dilakukan untuk memastikan kelegalan bangunan sebelum diambil tindakan lebih lanjut. “Nanti kita akan klarifikasi atau konfirmasi kembali kepastian datanya, selanjutnya baru langkah SOP kita lakukan,” tambahnya.

Tindakan Berikutnya

Setelah proses verifikasi selesai, pihak Satpol PP akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini termasuk pemanggilan pemilik usaha dan pengambilan tindakan administratif jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, penataan kawasan Pantai Balangan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan hingga pembongkaran. Proses ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan pengelolaan pariwisata di kawasan tersebut.

Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar untuk berinteraksi dengan komunitas Brokerja.com. Dapatkan informasi tips terbaru disini.